A. PENGERTIAN
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu mempunyai tujuan yang hendak dicapai, seperti halnya Bangsa Indonesia yang mempunyai tujuan yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke 4, yaitu mewujudkan Masyarakat adil dan makmur. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu berhubungan dengan bangsa/Negara lain, yang kadang-kadang berbeda kepentingan sehingga menimbulkan konflik sampai terjadi perang antar bangsa-bangsa di dunia.
Untuk memelihara hubungan baik antar bangsa perlu adannya kerjasama dalam berbagai Bidang baik ilmu pengetahuan maupun tenologi, dengan berpedoman kepada kesamaan kepentingan. Dan saling menghargaiprinsip,pedoman dan hukum yang berlaku dinegara masing-masing, tanpa mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan secara wajib di Pendidikan Tinggi di Indonesia merupakan bagian dari prinsip, pedoman dan hukum yang perlu dipahami oleh Semua Warga negara Indonesia sebagai bekal untuk menjadi warga negara yang baik atau pemimpin yang baik untuk memimpin Indonesia di kemudian hari. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam mata kuliah Pengembangan Kepribadian bersama Pendidikan Pancasila dan Agama. Sesuai dengan Undang-Undang(UU) No.2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, menetapkan bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah:
1. Melahirkan anak didik(warga negara) yang menguasai IPTEK untuk bekal hidup, sekaligus untuk kepentingan bangsa dan negara
2. Melahirkan anak
didik(warga negara) yang memiliki
kepribadian dan sikap mental yang
Baik, cinta tanah air dan rela
berkorban untuk Bangsa dan
Negaranya.
B.LANDASAN HUKUM
Pada
Era Reformasi pada tahun 1998, ditandai
dengan Amandemen UUD 1945, banyak
Prinsip, pedoman dan landasan hukum yang perlu disempurnakan maupun
ditambah agar Kandungan isinya sesuai dengan perkembangan Zaman.
Untuk Landasan hukum
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah
:
1. UUD 1945
Amandemen ke IV
2. UU No. 20
tahun 1982, tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan HANKAMNEG
3. UU No. 2
tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. UU No.2
tahun 2002, tentang Kepolisian Negara R I, dan UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
5. Tap MPR, No. VI/MPR/1999 tentang GBHN tahun
1999 – 2004
6. Surat Kep. DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/KEP/2000,
tentang penyempurnaan Kurikulum Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian
Pendidikan Kewarganegaraan.
7. Surat Keputusan DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS No. 38/ DIKTI/KEP/2002 tentang
Petunjuk
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
C.TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan Pendidikan Kerganegaraan yang diajarkan
di Perguruan Tinggi
sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/
KEP/ 2000, Pasal 4 menyebutkan bahwa :
Tujuan Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan adalah:
1. Dapat memahami
dan mampu melaksanakan HAK dan KEWAJIBAN secara santun Jujur dan demokrasi
serta ikhlas sebagai warga negara, terdidik dalam kehidupannya selaku warga negara Republik Indonesia yang
bertanggung jawab.
2. Menguasai
Pengetahuan dan memahami tentang beragam masalah dasar kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang hendak diatas dengan penerapan Pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan ketahanan
Nasional Secara kritis dan
bertanggung jawab
3. Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai perjuangan serta
Patriotisme Yang cinta tanah air, Rela berkorban bagi nusa dan Bangsa Indonesia.
Visi
dan Misi Indonesia dan Masa Depan Memberikan Kesimpulan dan Saran-saran
yang diperlukan sebagai warganegara yang
Bertanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
PERANAN MAHASISWA SEBAGAI GENERASI
MUDA
Sebagai barisan nasional dan terdepan dalam mengemban Misi Kehidupan
berbangsa Dan bernegara,
Oleh sebab itu perlu memiliki sikap dan prilaku sebagai berikut :
1. PATRIOT ( Mencintai Tanah Air dan Bangsa)
2. KSATRIA (Membela Kejujuran, Kebenaran
dan Keadilan)
3. PENDEKAR (
Rela bekerja keras dalam menghadapi tantangan hidup)
4. PELOPO ( Menjadi teladan dan selalu berada
didepan)
5. PEJUANG ( Rela berkorban untuk tanah air dan
bangsanya)
A. LANDASAN KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Landasa Yang digunakan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah
sebagai berikut :
1.
PANCASILA
2. UUD
1945
3.
WAWASAN NUSANTARA
4.
KETAHANAN NASIONAL
5. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
HAMBATAN-HAMBATAN TERHADAP PELAKSANAAN
PANCASILA
Pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen
dapat terhambat karena adanya paham-paham lain dan sikap manusia tertentu, baik
Individu maupun Kelompok.
1.
HAMBATAN-HAMBATAN TERSEBUT KARENA
ADANYA PAHAM LAIN :
a. PAHAM THEOKRASI
b. PAHAM SEKULARISME
c. PAHAM LIBERALISME atau
INDIVIDUALISME
d. PAHAM KOMUNISME
e. PAHAM
MARXISME
f. PAHAM
FASCISME
g. PAHAM
ETATISME
h. PAHAM CHAUVINISME DAN
i. PAHAM
ETHNOSENTISME
PENJELASANNYA :
a. Paham Theokrasi
menghendaki : negara berdasarkan Agama,
dengan hukum Agama sebagai hukum Negara
b. Paham
Sekularisme menghendaki : Negara sama
sekali
c. terpisah
dari Agama, Negara tidak
mencampuri urusan beragama. Agama urusan pribadi.
Paham
Liberalisme mengajarkan : Kebebasan Individu
yang sangat luas, Ini berakibat
hanya individu yang kuat, pandai dan kaya saja yang diuntungkan. Masyarakat
menjadi tidak serasi, karena
setiap warga terlau mementingkan diri sendiri (individualisme)
d. Paham Komunisme
: mengajarkan negara hak milik bersama,
Kepentingan Partai lebihdiutamakan, Kehidupan beragama bebas, bebas tidak beragama atau Atheisme.
e. Paham Marxisme :
adalah Sosialisme yang Atheistik anti
agama dan anti hak-hak individu hampir sama dengan Komunisme, tetapi
bedanya negara sosialis
yang mengutamakan kepentingan
negara dari pada warganegara.
f.
Paham Fasisme : adalah ajaran yang memberikan
kekuasaan Mutlak kepada Negara,
yang dalam praktiknya diwujudkan
dalam bentuk Sang Penguasa yang
menjalankan kekuasaan sebagai Diktator. Ini
jelas memberi peluang
kepada Penguasa untuk berkuasa secara sewenang-wenang. Sehingga
Raja atau Presiden berkuasa secara Absolut.
g. Paham Etatisme
: adalah paham yang mengajarkan
kehidupa serba Negara. Etatisme erat
hubungannya dengan
Komunisme, terutama dalam bentuk
Penguasaan Alat Produksi.
h. Chauvinisme : adalah paham yang mengajarkan kecintaan
kepada Bangsa dan Negara secara berlebihan sehingga merendahkan bangsa lain.
i.
Paham Ethonosentisme : adalah semangat cinta kepada Daerah atau suku yang berlebihan
sehingga menghambat pembinaan
Bangsa dan watak Bangsa
2. HAMBATAN-HAMBATAN DISEBABKAN OLEH SIKAP SEBAGAI BERIKUT :
a. Fanatik yang
berlebihan
b. Sikap
seweng-wenang atau Sok Kuasa
c. Mental
Feodal(Sikap Feodalistik)
d. Sikap Primordial
e. Paternalistik
f.
Materialistik dan pola hidup konsumtif
g. Hedonistik
PENJELASANNYA :
a. Sikap Fanatik(Fanatisme) adalah Sikap
berlebihan, bersifat menjunjung tinggi
keyakinan sendiri dan memburukan
keyakinan orang lain. Boleh saja orang menjunjung tinggi
keyakinan sendiri akan tetapi
kalau sudah memburukan (mendiskriditkan) keyakinan orang lain ini, ini
akan dapat membahayakan persatuan
Nasional.
b. Sikap
sewenang-wenang atau sok berkuasa adalah
perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang yang akan merugikan diri sendiri dan orang
lain, sikap atau
perbuatan yang dilakukan diluar
batas kewajaran.
c. Sikap Primordial adalah sikap setia pada
ikatan pertama, yang biasanya
berlingkup kecil dan pertama kali
terbentuk dalam pertumbuhan seseorang,
paling dasar, dan paling sederhana.
Misalnya : bersifat kedaerahan atau golongan. Sikap seperti ini dapat mengancam
kesetiaan Bangsa dan Negara.
d. Istilah Feodal sering kurang jelas bagi kita,
akan tetapi dalam hal ini mental feodal
dapat diartikan Mental Priyayi atau
Bangsawan, yang menyebabkan orang
merasa diatas orang lain
dan oleh karena itu orang lain harus melayaninya.
e. Sikap
Paternalistik adalah sikap kebapaan yang
serba ingin mengatur atau memerintah
meskipun dengan dalih untuk
Rakyat atau anak. Sikap ini dapat
mematikan prakarsa bawahan atau bawahan
menjadi sapi perah.
f.
Sikap Materialistik dapat mengancam keseimbangan
hidup, Orang hanya ingin mementingkan
materi saja sehingga dapat mengancam kehidupannya, karena tidak
ada keseimbangan antara
kehidupan jasmani dan kehidupan
rohani. Dan pada umumnya sikap
seperti ini berpola hidup
konsumtip.
g. Sikap Hedonistik berarti
bersikap hidup mengejar
kenikmatan dunia, dan sikap
seperti ini dapat mendorong orang
menjadi materialistik. Sikap hidup
seperti ini dapat megganggu prisip
kesetiakawanan, yang merupakan
unsur penting dalam aspek kemanusiaan persatuan
dan kesatuan Bangsa.
sumber : materi mata kuliah pendidikan kwarganegaraan part 1
0 Komentar