A. PENGERTIAN

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu  mempunyai tujuan yang hendak  dicapai,  seperti halnya    Bangsa Indonesia  yang mempunyai tujuan yang terdapat   dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea  ke 4, yaitu mewujudkan  Masyarakat adil dan makmur.     Untuk mewujudkan  tujuan tersebut, perlu berhubungan dengan bangsa/Negara  lain,  yang  kadang-kadang berbeda kepentingan sehingga menimbulkan konflik sampai  terjadi    perang antar bangsa-bangsa di dunia.

Untuk memelihara hubungan baik antar bangsa perlu adannya kerjasama dalam berbagai Bidang baik ilmu pengetahuan maupun tenologi, dengan berpedoman kepada kesamaan  kepentingan.   Dan saling menghargaiprinsip,pedoman dan hukum yang berlaku dinegara masing-masing, tanpa mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan  yang diberikan secara wajib di Pendidikan Tinggi  di Indonesia  merupakan bagian dari prinsip, pedoman dan hukum  yang perlu dipahami oleh  Semua Warga negara  Indonesia sebagai bekal untuk menjadi warga negara yang baik atau pemimpin yang baik untuk memimpin Indonesia di kemudian hari. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam mata kuliah Pengembangan Kepribadian bersama  Pendidikan  Pancasila dan Agama. Sesuai dengan Undang-Undang(UU) No.2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional,  menetapkan bahwa  tujuan Pendidikan Nasional adalah:

1. Melahirkan anak didik(warga negara) yang  menguasai IPTEK untuk bekal hidup,  sekaligus untuk kepentingan bangsa dan  negara
2. Melahirkan anak didik(warga negara) yang  memiliki kepribadian  dan sikap mental  yang  Baik, cinta tanah air dan rela    berkorban  untuk Bangsa dan Negaranya.
 
B.LANDASAN HUKUM  
                                                                                                        
Pada Era Reformasi  pada tahun 1998, ditandai dengan Amandemen UUD 1945, banyak  Prinsip, pedoman dan landasan hukum yang perlu disempurnakan maupun ditambah agar Kandungan isinya sesuai dengan perkembangan Zaman.
Untuk Landasan hukum Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah  :
1.       UUD 1945 Amandemen ke IV
2.       UU No. 20 tahun 1982, tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan   HANKAMNEG
3.       UU No. 2 tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.       UU No.2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara R I, dan UU No.3   tahun 2002 tentang   Pertahanan Negara.
5.        Tap MPR, No. VI/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999 – 2004  
6.        Surat Kep. DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/KEP/2000, tentang     penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan   Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan.
7.        Surat Keputusan DIRJEN DIKTI  DEPDIKNAS No. 38/ DIKTI/KEP/2002   tentang   Petunjuk
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan   Kepribadian di Perguruan Tinggi

C.TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 Tujuan Pendidikan Kerganegaraan yang diajarkan di Perguruan     Tinggi  sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti  No. 267/DIKTI/
      KEP/ 2000, Pasal 4 menyebutkan bahwa :
    Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan  adalah:
1.       Dapat memahami dan mampu melaksanakan HAK dan KEWAJIBAN secara santun Jujur dan demokrasi serta ikhlas   sebagai warga negara, terdidik dalam  kehidupannya selaku  warga negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab. 
2.       Menguasai Pengetahuan dan memahami tentang beragam masalah   dasar kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  yang  hendak diatas dengan penerapan Pemikiran  yang berlandaskan    Pancasila, Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional              Secara kritis dan bertanggung jawab
3.        Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai   perjuangan serta Patriotisme Yang cinta tanah air, Rela berkorban   bagi nusa dan Bangsa Indonesia.

        Visi  dan Misi Indonesia dan Masa Depan Memberikan Kesimpulan dan Saran-saran yang diperlukan sebagai warganegara yang  Bertanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      
 PERANAN MAHASISWA SEBAGAI GENERASI MUDA

Sebagai barisan nasional  dan terdepan dalam mengemban Misi Kehidupan berbangsa Dan bernegara, Oleh sebab itu perlu memiliki sikap dan prilaku sebagai berikut :
1. PATRIOT ( Mencintai Tanah Air dan Bangsa)
2. KSATRIA  (Membela Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan)
3. PENDEKAR  ( Rela bekerja keras dalam menghadapi tantangan hidup)
4. PELOPO ( Menjadi teladan dan selalu berada didepan)
5. PEJUANG ( Rela berkorban untuk tanah air dan bangsanya)

A. LANDASAN KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

   Landasa Yang digunakan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah sebagai berikut :
1. PANCASILA
2. UUD 1945
3. WAWASAN NUSANTARA
4. KETAHANAN NASIONAL
5. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

HAMBATAN-HAMBATAN TERHADAP PELAKSANAAN  PANCASILA 

Pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen dapat terhambat karena adanya paham-paham lain dan sikap manusia tertentu, baik Individu maupun Kelompok.

1.       HAMBATAN-HAMBATAN TERSEBUT KARENA  ADANYA PAHAM LAIN :

a.      PAHAM THEOKRASI 
b.      PAHAM SEKULARISME
c.      PAHAM LIBERALISME   atau   INDIVIDUALISME
d.      PAHAM KOMUNISME  
e.      PAHAM  MARXISME
f.       PAHAM FASCISME 
g.      PAHAM  ETATISME
h.      PAHAM CHAUVINISME DAN
i.       PAHAM ETHNOSENTISME

PENJELASANNYA :
a.       Paham Theokrasi menghendaki : negara berdasarkan   Agama, dengan hukum Agama sebagai hukum Negara
b.      Paham Sekularisme menghendaki : Negara  sama sekali
c.       terpisah dari  Agama, Negara  tidak  mencampuri urusan beragama. Agama urusan pribadi.
Paham Liberalisme mengajarkan : Kebebasan Individu  yang sangat luas, Ini berakibat  hanya individu yang kuat, pandai dan kaya saja yang diuntungkan.  Masyarakat   menjadi   tidak serasi, karena setiap warga   terlau   mementingkan diri sendiri (individualisme)
d.      Paham Komunisme : mengajarkan  negara hak milik bersama, Kepentingan Partai lebihdiutamakan, Kehidupan beragama bebas, bebas  tidak beragama atau Atheisme.
e.      Paham Marxisme : adalah Sosialisme yang  Atheistik anti agama dan anti hak-hak  individu   hampir sama dengan Komunisme,  tetapi  bedanya    negara sosialis yang  mengutamakan  kepentingan  negara dari pada warganegara.
f.        Paham Fasisme : adalah ajaran yang memberikan kekuasaan  Mutlak kepada  Negara,  yang  dalam praktiknya diwujudkan dalam   bentuk Sang Penguasa yang menjalankan  kekuasaan sebagai  Diktator. Ini  jelas    memberi   peluang  kepada  Penguasa untuk    berkuasa secara sewenang-wenang. Sehingga Raja atau Presiden berkuasa secara Absolut.
g.        Paham Etatisme  : adalah paham yang mengajarkan  kehidupa   serba Negara. Etatisme  erat  hubungannya  dengan Komunisme,  terutama dalam bentuk Penguasaan Alat  Produksi.
h.      Chauvinisme  : adalah paham yang mengajarkan kecintaan kepada   Bangsa dan Negara  secara berlebihan  sehingga merendahkan  bangsa lain.
i.         Paham Ethonosentisme : adalah  semangat cinta kepada Daerah  atau suku yang  berlebihan  sehingga menghambat pembinaan  Bangsa dan watak  Bangsa

    2. HAMBATAN-HAMBATAN DISEBABKAN OLEH SIKAP  SEBAGAI BERIKUT :

a.       Fanatik yang berlebihan
b.      Sikap seweng-wenang atau Sok Kuasa
c.       Mental Feodal(Sikap Feodalistik)
d.      Sikap Primordial
e.      Paternalistik
f.        Materialistik dan pola hidup konsumtif
g.       Hedonistik

PENJELASANNYA :

a.        Sikap Fanatik(Fanatisme) adalah Sikap berlebihan, bersifat   menjunjung tinggi keyakinan sendiri dan memburukan  keyakinan orang lain. Boleh saja orang menjunjung   tinggi  keyakinan sendiri akan tetapi  kalau sudah  memburukan   (mendiskriditkan) keyakinan orang  lain ini, ini  akan dapat membahayakan persatuan  Nasional.
b.      Sikap sewenang-wenang  atau sok berkuasa  adalah  perbuatan  yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok   orang  yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain,  sikap   atau  perbuatan yang dilakukan  diluar batas  kewajaran.
c.        Sikap Primordial adalah sikap setia pada ikatan pertama,   yang biasanya berlingkup kecil dan  pertama kali terbentuk  dalam pertumbuhan seseorang, paling dasar, dan paling  sederhana. Misalnya : bersifat kedaerahan atau golongan. Sikap seperti ini dapat mengancam kesetiaan  Bangsa dan  Negara.
d.       Istilah Feodal sering kurang jelas bagi kita, akan tetapi dalam   hal ini mental feodal dapat  diartikan  Mental Priyayi  atau  Bangsawan, yang menyebabkan  orang merasa diatas orang   lain dan  oleh karena itu  orang lain harus melayaninya.
e.      Sikap Paternalistik adalah sikap kebapaan  yang serba ingin mengatur atau memerintah  meskipun dengan dalih untuk  Rakyat atau anak.  Sikap ini dapat mematikan prakarsa  bawahan atau bawahan menjadi  sapi perah.
f.        Sikap Materialistik dapat mengancam keseimbangan hidup, Orang hanya ingin  mementingkan materi   saja sehingga  dapat mengancam kehidupannya, karena tidak ada    keseimbangan  antara  kehidupan jasmani dan kehidupan  rohani. Dan pada umumnya sikap  seperti ini berpola hidup   konsumtip.
g.        Sikap Hedonistik   berarti   bersikap   hidup  mengejar  kenikmatan dunia,  dan sikap seperti  ini dapat mendorong orang menjadi materialistik.  Sikap hidup seperti ini dapat   megganggu prisip kesetiakawanan,  yang merupakan unsur   penting  dalam aspek kemanusiaan  persatuan  dan kesatuan    Bangsa. 



sumber : materi mata kuliah pendidikan kwarganegaraan part 1